Official Website of Immigration of the Republic of Indonesia

Bagaimana cara melaporkan keberadaan orang asing?

Penjamin/sponsor WNA wajib melaporkan keberadaan orang asing ke kantor imigrasi setempat dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website imigrasi.
Last updated : 29 Jul 2026