Situs Web Resmi Imigrasi Republik Indonesia

Kartu Perjalanan Pebisnis APEC

APEC Business Travel Card (ABTC) untuk pebisnis yang melakukan perjalanan ke negara anggota APEC

Subjek Kelayakan Pemohon ABTC

Diperuntukkan bagi WNI dengan kategori:

  1. Pebisnis dari Perusahaan di Indonesia/Luar Negeri (Pemegang saham, direksi dan komisaris)
  2. Profesi Tertentu (Dokter Spesialis/Sub Spesialis, Arsitek)
  3. Pejabat Pemerintah (Setingkat Menteri/Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama)

Manfaat ABTC

  • KPP APEC memberikan akses jalur khusus keberangkatan dan kedatangan saat pemeriksaan imigrasi pada Bandara Negara APEC.
  • Tidak perlu mengajukan visa sebelum melakukan perjalanan ke Negara APEC (kecuali ke Amerika Serikat, Kanada dan Rusia)
  • Dapat melakukan kunjungan beberapa kali perjalanan masuk ke beberapa Negara APEC.

Larangan ABTC

  • Dilarang melakukan perjalanan dinas/bisnis ke ekonomi APEC sebelum status permohonan disetujui oleh Negara Anggota APEC.
  • Dilarang mencetak kartu dalam bentuk fisik (Kartu hanya tersedia dalam bentuk virtual).
  • Dilarang menggunakan kartu untuk tujuan selain bisnis.

Biaya

1
Biaya Penerbitan ABTC
Rp 2.500.000,-

Kegiatan yang Diperbolehkan

  • Melakukan perjalanan bisnis dan investasi di negara anggota APEC.
  • Mengikuti rapat atau konferensi.
  • Mendapatkan fasilitas jalur khusus (special lane) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Tidak memerlukan pengajuan visa kunjungan terpisah ke negara ekonomi APEC yang telah memberikan persetujuan (pre-clearance).

Informasi Tambahan: Amerika, Kanada dan Rusia harus melakukan apply visa mandiri.

Kewajiban

  • Mentaati peraturan hukum di negara tujuan
  • Menghormati adat, budaya dan kearifan lokal di negara tujuan

Persyaratan Dokumen

Persyaratan Umum:

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan/Instansi
  2. Paspor RI (min. 24 bulan/2 tahun)
  3. Pas foto latar belakang merah terbaru
  4. Spesimen tanda tangan (menggunakan spidol hitam di kertas HVS putih polos)
  5. Surat Rekomendasi Asosiasi Pengusaha/Profesi

Bukti Keuangan (Wajib bagi Pebisnis & Profesi):

  1. Surat Referensi Bank (saldo 3 bulan terakhir min. Rp1.000.000.000)
  2. Rekening Koran pribadi saldo 3 bulan terakhir min. Rp1.000.000.000

Tambahan Khusus:

  1. Pebisnis dalam negeri: NIB perusahaan, Akta perubahan terbaru, SK Menteri Hukum, Profil perusahaan
  2. Pebisnis WNI di luar negeri: Akta perusahaan beserta lampiran
  3. Semua Profesi: SPT Pajak 2 tahun terakhir
  4. Dokter Spesialis: Ijazah profesi, STR, SIP, Keterangan aktif min. 10 tahun
  5. Arsitek: Ijazah profesi, STR, Lisensi, Keterangan aktif min. 10 tahun
  6. Pejabat Negara: Surat persetujuan Dirjen Imigrasi, SK Jabatan/Mutasi terbaru

Masa Berlaku

  • Kartu berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
  • Paspor saat pengajuan harus berlaku paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan.
  • Kartu diterbitkan dalam bentuk Elektronik melalui Aplikasi ABTC (https://abtc.imigrasi.go.id/).

Informasi Lainnya

  • Permohonan dapat ditolak jika ditemukan keterangan tidak benar atau penyalahgunaan kartu.
  • KPP APEC dapat dibatalkan apabila pemegangnya terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, masuk dalam daftar pencegahan, atau dilaporkan oleh negara anggota APEC lain.
  • Bagi profesi tertentu (Dokter/Arsitek), wajib memiliki pengalaman profesi minimal 10 tahun.

Informasi Umum

Permohonan penggantian KPP APEC diajukan apabila:

  • Kartu hilang atau rusak
  • Data pada kartu mengalami perubahan
  • Masa berlaku kartu akan habis

Persyaratan Dokumen

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan/Instansi
  2. Paspor RI yang masih berlaku (min. 24 bulan)
  3. Pas foto latar belakang merah terbaru
  4. Spesimen tanda tangan
  5. Surat Rekomendasi Asosiasi Pengusaha/Profesi
  6. KPP APEC lama (jika masih ada)

Biaya

1
Biaya Penggantian ABTC
Rp 2.500.000,-

Informasi Umum

Pemutakhiran data KPP APEC dilakukan apabila terdapat perubahan data pemegang kartu seperti:

  • Perubahan nama
  • Perubahan paspor (nomor paspor baru)
  • Perubahan perusahaan/instansi

Persyaratan Dokumen

  1. Surat Permohonan Pemutakhiran Data dari Perusahaan/Instansi
  2. Paspor RI yang masih berlaku
  3. Dokumen pendukung perubahan data
  4. Pas foto latar belakang merah terbaru

Terakhir Update : 14 Jun 2026

Pengumuman 1