Apa itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS)?
ITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk keperluan bekerja, belajar, atau investasi. ITAS berlaku selama 1-2 tahun dan dapat diperpanjang.
Apa saja persyaratan perpanjangan izin tinggal?
Persyaratan perpanjangan izin tinggal: Paspor asli yang masih berlaku, KITAS/KITAP, Surat sponsor/penjamin, Bukti pembayaran PNBP. Pengajuan harus dilakukan sebelum masa berlaku izin tinggal habis.