Situs Web Resmi Imigrasi Republik Indonesia

Bagaimana cara melaporkan keberadaan orang asing?

Penjamin/sponsor WNA wajib melaporkan keberadaan orang asing ke kantor imigrasi setempat dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website imigrasi.
Terakhir diperbaharui : 16 Sep 2026
Logo Imigrasi

Live Chat Imigrasi Sultra

Memeriksa status...

Konsultasi Keimigrasian

Silakan isi data diri singkat untuk berkonsultasi langsung dengan petugas operator Kanwil Imigrasi Sultra.