Situs Web Resmi Imigrasi Republik Indonesia

Bagaimana cara melaporkan keberadaan orang asing?

Penjamin/sponsor WNA wajib melaporkan keberadaan orang asing ke kantor imigrasi setempat dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website imigrasi.
Terakhir diperbaharui : 14 Jun 2026
Pengumuman 1