Situs Web Resmi Imigrasi Republik Indonesia
Menu
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara
ID
EN
Menu Navigasi
Beranda
Layanan WNI
Paspor Republik Indonesia
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
Layanan WNA
Visa Republik Indonesia
Izin Tinggal Keimigrasian
Daftar Subjek VoA, BVK & Calling Visa
Ruang Media
Siaran Pers
Berita
Kegiatan
Galeri Foto
Galeri Video
Buletin
Produk Hukum
Tentang Kami
Zona Integritas
Profil Organisasi
Pejabat
Hubungi Kami
FAQ
Beranda
Pertanyaan Paling Sering Diajukan
Pelaporan Orang Asing
Bagaimana cara melaporkan keberadaan orang asing?
Penjamin/sponsor WNA wajib melaporkan keberadaan orang asing ke kantor imigrasi setempat dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website imigrasi.
Terakhir diperbaharui : 14 Jun 2026