Situs Web Resmi Imigrasi Republik Indonesia

Paspor Republik Indonesia

PERMOHONAN BARU
PENGGANTIAN

Informasi Umum

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Biaya

1
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama
Rp 1.000.000,-
2
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 350.000,-
3
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 650.000,-
4
Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 650.000,-
5
Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 950.000,-

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,-
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,-
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0,-

Terakhir Update : 07 May 2026

Informasi Umum

  1. Permohonan paspor untuk anak di bawah 17 tahun diajukan oleh orang tua atau wali yang sah.
  2. Anak wajib hadir pada saat pengajuan permohonan paspor.
  3. Paspor anak diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Persyaratan

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. Akta kelahiran anak
  3. KTP orang tua/wali yang masih berlaku
  4. Paspor orang tua/wali (jika ada)
  5. Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  6. Surat persetujuan dari kedua orang tua yang dilegalisasi

Prosedur

Sama dengan prosedur permohonan paspor masyarakat umum. Orang tua/wali wajib mendampingi anak saat pengajuan.

Terakhir Update : 07 May 2026

Informasi Umum

  1. Anak dwikewarganegaraan adalah anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sesuai ketentuan UU Kewarganegaraan.
  2. Anak dwikewarganegaraan dapat memiliki paspor RI selama belum berusia 21 tahun atau belum kawin.

Persyaratan

  1. Akta kelahiran anak
  2. Paspor asing anak (jika ada)
  3. KTP dan paspor orang tua WNI
  4. Paspor orang tua WNA
  5. Buku nikah/akta perkawinan orang tua
  6. Surat keputusan kewarganegaraan ganda terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM

Terakhir Update : 07 May 2026

Informasi Umum

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) wajib memiliki paspor yang masih berlaku.
  2. Permohonan paspor CPMI difasilitasi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar.

Persyaratan

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran/ijazah/surat baptis
  4. Surat izin penempatan dari Dinas Ketenagakerjaan
  5. Perjanjian penempatan dengan P3MI
  6. Rekomendasi dari BP2MI

Terakhir Update : 07 May 2026

Informasi Umum

  1. Permohonan paspor untuk keperluan ibadah haji dan umroh mendapatkan prioritas layanan.
  2. Paspor diterbitkan khusus untuk perjalanan ibadah haji/umroh.

Persyaratan

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran/ijazah/buku nikah
  4. Bukti setoran BPIH (untuk haji reguler) atau surat keterangan dari travel umroh terdaftar
  5. Nomor porsi haji (untuk jamaah haji)

Terakhir Update : 07 May 2026

Informasi Umum

  1. Anak WNI yang lahir di luar negeri berhak memperoleh paspor RI.
  2. Permohonan diajukan di Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di negara tempat kelahiran anak.

Persyaratan

  1. Akta kelahiran anak yang diterbitkan oleh negara setempat (dilegalisasi)
  2. Paspor kedua orang tua
  3. Buku nikah/akta perkawinan orang tua
  4. Surat keterangan lahir dari rumah sakit
  5. Formulir pelaporan kelahiran di luar negeri

Terakhir Update : 07 May 2026

Informasi Umum

  1. Penggantian paspor dilakukan apabila paspor habis masa berlaku, halaman penuh, rusak, atau hilang.
  2. Permohonan penggantian paspor dapat diajukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.

Persyaratan

  1. Paspor lama (untuk penggantian paspor habis masa berlaku / halaman penuh)
  2. KTP yang masih berlaku
  3. Kartu keluarga (KK)
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  5. Akta kelahiran/ijazah/buku nikah

Biaya Penggantian

1
Paspor Biasa Non Elektronik (5 Tahun)
Rp 350.000,-
2
Paspor Biasa Non Elektronik (10 Tahun)
Rp 650.000,-
3
Paspor Biasa Elektronik (5 Tahun)
Rp 650.000,-
4
Paspor Biasa Elektronik (10 Tahun)
Rp 950.000,-

Denda penggantian paspor:

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,-
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,-
  3. Biaya beban karena keadaan kahar: Rp0,-

Terakhir Update : 07 May 2026

Pengumuman 1