Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya
1Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama
Rp 1.000.000,-
2Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 350.000,-
3Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 650.000,-
4Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
Rp 650.000,-
5Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Rp 950.000,-
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,-
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,-
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0,-
Terakhir Update : 07 May 2026
Persyaratan
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran anak
- KTP orang tua/wali yang masih berlaku
- Paspor orang tua/wali (jika ada)
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Surat persetujuan dari kedua orang tua yang dilegalisasi
Prosedur
Sama dengan prosedur permohonan paspor masyarakat umum. Orang tua/wali wajib mendampingi anak saat pengajuan.
Terakhir Update : 07 May 2026
Persyaratan
- Akta kelahiran anak
- Paspor asing anak (jika ada)
- KTP dan paspor orang tua WNI
- Paspor orang tua WNA
- Buku nikah/akta perkawinan orang tua
- Surat keputusan kewarganegaraan ganda terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM
Terakhir Update : 07 May 2026
Persyaratan
- KTP yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran/ijazah/surat baptis
- Surat izin penempatan dari Dinas Ketenagakerjaan
- Perjanjian penempatan dengan P3MI
- Rekomendasi dari BP2MI
Terakhir Update : 07 May 2026
Persyaratan
- KTP yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran/ijazah/buku nikah
- Bukti setoran BPIH (untuk haji reguler) atau surat keterangan dari travel umroh terdaftar
- Nomor porsi haji (untuk jamaah haji)
Terakhir Update : 07 May 2026
Persyaratan
- Akta kelahiran anak yang diterbitkan oleh negara setempat (dilegalisasi)
- Paspor kedua orang tua
- Buku nikah/akta perkawinan orang tua
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit
- Formulir pelaporan kelahiran di luar negeri
Terakhir Update : 07 May 2026
Persyaratan
- Paspor lama (untuk penggantian paspor habis masa berlaku / halaman penuh)
- KTP yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang)
- Akta kelahiran/ijazah/buku nikah
Biaya Penggantian
1Paspor Biasa Non Elektronik (5 Tahun)
Rp 350.000,-
2Paspor Biasa Non Elektronik (10 Tahun)
Rp 650.000,-
3Paspor Biasa Elektronik (5 Tahun)
Rp 650.000,-
4Paspor Biasa Elektronik (10 Tahun)
Rp 950.000,-
Denda penggantian paspor:
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,-
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,-
- Biaya beban karena keadaan kahar: Rp0,-
Terakhir Update : 07 May 2026