Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Fungsi:

  1. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan keimigrasian di wilayah
  2. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi keimigrasian
  3. Pelaksanaan kerjasama dan hubungan keimigrasian
  4. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing
  5. Pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian
  6. Pengelolaan sistem informasi keimigrasian