Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Fungsi:
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan keimigrasian di wilayah
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi keimigrasian
- Pelaksanaan kerjasama dan hubungan keimigrasian
- Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing
- Pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian
- Pengelolaan sistem informasi keimigrasian