Situs Web Resmi Imigrasi Republik Indonesia

Bagaimana cara membuat paspor baru?

Untuk membuat paspor baru, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa: KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350.000.

Berapa lama proses pembuatan paspor?

Proses pembuatan paspor biasa memakan waktu 4 hari kerja setelah pengambilan foto dan sidik jari. Untuk paspor elektronik memakan waktu 7 hari kerja.
Terakhir diperbaharui : 14 Jun 2026
Pengumuman 1