Bagaimana cara membuat paspor baru?
Untuk membuat paspor baru, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa: KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350.000.
Berapa lama proses pembuatan paspor?
Proses pembuatan paspor biasa memakan waktu 4 hari kerja setelah pengambilan foto dan sidik jari. Untuk paspor elektronik memakan waktu 7 hari kerja.