Informasi mengenai izin tinggal bagi WNA di Indonesia
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:
Perpanjangan ITK dapat diberikan kepada pemegang:
Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:
Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda:
Catatan:
Untuk rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas. ITAS berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
ITAS dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Izin Tinggal Tetap (ITAP) diberikan kepada Orang Asing pemegang ITAS yang telah memenuhi syarat tertentu. ITAP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang ITK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan ITAS.
Alih status ITAS menjadi ITAP dapat diberikan kepada pemegang ITAS yang telah memiliki ITAS selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau 5 (lima) tahun tidak berturut-turut.
Pemberian ITAP tanpa melalui alih status dapat diberikan kepada:
Pemegang ITAP wajib melaporkan keberadaannya setiap tahun kepada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Pelaporan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum berakhirnya 1 tahun sejak ITAP diterbitkan atau perpanjangan terakhir.
Terakhir Update : 14 Jun 2026