Situs Web Resmi Imigrasi Republik Indonesia

Izin Tinggal Keimigrasian

Informasi mengenai izin tinggal bagi WNA di Indonesia

Informasi Umum

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA);
  • Anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
  • Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption);
  • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia;
  • Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat.

Perpanjangan ITK dapat diberikan kepada pemegang:

  • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa)
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa)
  • Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA)

Persyaratan Dokumen

Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:

  1. Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
  2. Surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin);
  3. Surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.

Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda:

  1. Surat pernyataan dari Orang Asing berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya;
  2. Surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan ITK

Catatan:

  • Bagi pemohon dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik.
  • Jika terdapat kekurangan dokumen, pemohon diberi waktu 2 hari untuk memperbaiki.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Paling lama 3 hari kerja setelah pembayaran diterima.
  • Untuk Negara Calling Visa, paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima oleh Ditjen Imigrasi.
  • Izin Tinggal Kunjungan yang telah disetujui akan dikirimkan secara elektronik.

Informasi Tambahan

  • Perpanjangan ITK dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • Perpanjangan ITK diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat sebelum ITK-nya berakhir.
  • Orang Asing tidak terhitung overstay apabila pembayaran dilakukan sebelum ITK-nya berakhir.
  • Masa ITK perpanjangan terhitung 1 hari setelah ITK sebelumnya berakhir.

Biaya

1
ITK 30 Hari
Rp 500.000,-
2
ITK 60 Hari
Rp 2.000.000,-
3
ITK 180 Hari
Rp 6.000.000,-

Untuk rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP Golden Visa

Informasi Umum

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas. ITAS berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

ITAS dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Persyaratan

  1. Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku
  2. ITAS yang masih berlaku
  3. Surat penjaminan dari Penjamin
  4. Bukti domisili di Indonesia
  5. Bukti pembayaran PNBP

Biaya

1
ITAS 1 Tahun
Rp 2.000.000,-
2
ITAS 2 Tahun
Rp 4.000.000,-

Informasi Umum

Izin Tinggal Tetap (ITAP) diberikan kepada Orang Asing pemegang ITAS yang telah memenuhi syarat tertentu. ITAP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Persyaratan

  1. Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku
  2. ITAP yang masih berlaku
  3. Surat penjaminan dari Penjamin
  4. Bukti domisili di Indonesia
  5. Laporan keberadaan tahunan

Biaya

1
ITAP 5 Tahun
Rp 5.000.000,-

Informasi Umum

Alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang ITK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan ITAS.

Persyaratan

  1. Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku
  2. ITK yang masih berlaku
  3. Surat permohonan alih status dari Penjamin
  4. Dokumen pendukung sesuai jenis ITAS yang dimohonkan

Informasi Umum

Alih status ITAS menjadi ITAP dapat diberikan kepada pemegang ITAS yang telah memiliki ITAS selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau 5 (lima) tahun tidak berturut-turut.

Persyaratan

  1. Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku
  2. ITAS yang masih berlaku
  3. Surat permohonan alih status dari Penjamin
  4. Bukti telah berdomisili selama 3 tahun berturut-turut
  5. Surat keterangan catatan kepolisian

Informasi Umum

Pemberian ITAP tanpa melalui alih status dapat diberikan kepada:

  • Eks WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  • Suami/istri WNI yang memiliki ITAS sebagai pasangan campuran
  • Anak dari perkawinan campuran yang berusia di atas 18 tahun

Informasi Umum

Pemegang ITAP wajib melaporkan keberadaannya setiap tahun kepada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

Pelaporan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum berakhirnya 1 tahun sejak ITAP diterbitkan atau perpanjangan terakhir.

Persyaratan

  1. Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku
  2. ITAP yang masih berlaku
  3. Bukti domisili (surat keterangan domisili/kontrak)

Terakhir Update : 14 Jun 2026

Pengumuman 1