Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, turun langsung menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, III, dan IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di DPRD Provinsi Sultra guna menjawab isu keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Konawe Utara, Rabu (29/4). Rapat ini digelar menyusul adanya aspirasi dari kelompok P3D-KONUT terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam rapat lintas komisi tersebut, pihak Imigrasi memberikan penjelasan mendalam mengenai skema pengawasan keimigrasian yang tengah dijalankan. Ganda menekankan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban wilayah dari pelanggaran aturan keimigrasian.
Selain sebagai bentuk transparansi publik, kehadiran Imigrasi Sultra ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehadiran investasi asing tetap berjalan selaras dengan aturan hukum dan membawa dampak positif bagi masyarakat lokal.