KENDARI. Selasa, 4 Agustus 2026 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Azwar Anas, menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia ini berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (4/8).

Entry Meeting ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda, instansi vertikal, dan penyelenggara pelayanan publik se-Sultra. Kehadiran berbagai pihak menjadi wujud komitmen bersama untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Acara diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra yang menekankan pentingnya kolaborasi seluruh instansi dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra memaparkan mekanisme dan indikator penilaian tahun 2026.

Dalam pemaparannya disampaikan ajakan kepada seluruh instansi untuk memperkuat sinergi dan mencegah terjadinya praktik maladministrasi dalam pelayanan. Sementara itu, Anggota Ombudsman RI menyampaikan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik merupakan instrumen penting untuk mendorong tata kelola pelayanan yang lebih baik, responsif, dan terpercaya. Seluruh penyelenggara pelayanan publik didorong untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Upaya tersebut dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan, penguatan pembinaan kepada Unit Pelaksana Teknis, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala sebagai langkah pencegahan maladministrasi.