Jumat, 12 Juni 2026. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers terkait penindakan keimigrasian terhadap 7 (tujuh) warga negara asing asal Tiongkok yang terindikasi melakukan pelanggaran administratif keimigrasian berupa overstay.
Ketujuh WNA tersebut berhasil diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari di dua hotel yang berbeda di wilayah Kota Kendari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain melakukan pelanggaran keimigrasian, ketujuh WNA tersebut juga diduga merupakan calon korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang akan diberangkatkan secara ilegal menuju Australia.
Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, ketujuh WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat pengawasan orang asing guna menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan warga negara asing di wilayah Sulawesi Tenggara.