KOLAKA. 25 Juni 2026 – Langkah strategis dalam memperluas edukasi serta memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara. Pada Kamis (25/06), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi melaksanakan kegiatan pembentukan Desa Binaan Imigrasi yang berpusat di Kabupaten Kolaka.

Melalui agenda ini, sebanyak 6 (enam) Desa Binaan Imigrasi resmi dibentuk. Guna memastikan program berjalan optimal dan berkelanjutan, Imigrasi Kendari juga menunjuk 2 (dua) orang Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan bertugas memberikan pembinaan serta pendampingan keimigrasian secara langsung kepada masyarakat di wilayah binaan tersebut.

Sinergi hingga Tingkat Desa

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari atas inisiatif nyata ini. Apresiasi juga dialamatkan kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berkomitmen menyukseskan pembentukan desa binaan ini.

 “Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pengawasan keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi hingga tingkat desa,” ujar Ganda Samosir.

Membangun Masyarakat Sadar Hukum

Hadirnya Desa Binaan Imigrasi dan petugas PIMPASA di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan dini dalam mencegah berbagai pelanggaran hukum keimigrasian, termasuk bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lewat edukasi berkala, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan keimigrasian yang legal. Lebih dari itu, warga desa kini didorong untuk mampu menjadi mitra strategis Imigrasi dalam mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan sadar hukum di Bumi Anoa.